Fakultas Pertanian,
Universitas Sebelas Maret Surakarta
Sekarang ini, hal yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan adalah mengenai Global warming. Ketakutan masyarakat luas akan semakin bertambahnya panas di bumi ini yang disebabkan karena menipisnya lapisan ozon. Banyak sekali penyebab bertambah parahnya global warming, salah satu penyebab terbesar adalah keadaan hutan yang semakin menggundul. Mengingat bahwa hutan dunia adalah satu-satunya penghasil oksigen terbesar di dunia.
Kebakaran hutan yang sering terjadi di Indonesia di tanah Kalimantan, termasuk penyebab berkurangnya luas hutan dunia. Pengambilan hasil hutan yang berlebih, seperti penebangan pohon tidak tebang pilih memperparah kejadian ini. Anjuran untuk setelah tebang menanam bibit pohon dengan perbanding 1:1000, sepertinya hanya sebagai kecapan para pengusaha kayu. Di banyak area, tanaman yang tumbuh kembali sedikit sekali karena tanah kehilangan kesuburannya ketika diubah untuk kegunaan yang lain, seperti untuk lahan pertanian atau pembangunan rumah tinggal. Bahkan yang lebih parah lagi adalah bila masyarakat setempat ikut-ikutan tidak bekerjasama menjaga keutuhan hutan. Terkadang masyarakat setempat berpikiran bahwa hutan itu milik mereka, sehingga terjadi penebangan tanpa izin pemerintah. Hal inilah yang disebut illegal logging.
Kasus ini di Indonesia bukanlah isu baru, ia telah berlangsung sejak masa Orde Baru. Illegal logging adalah sebuah bentuk aktivitas manusia dalam mengeksploitasi sumberdaya hutan di luar sistem pengelolaan hutan lestari yang dilakukan oleh orang atau kelompok tertentu secara sistematis baik dalam sebuah jaringan maupun cara-cara lain untuk kepentingan perorangan atau kelompok dengan cara illegal.
Illegal logging atau penebangan liar, yang di kepolisian dikenal dengan istilah tindak pidana bidang kehutanan, merupakan suatu aktivitas penebangan hutan tanpa izin atau tidak sesuai izin yang sah di dalam areal yang telah dibebani hak. Dampak buruk dari kegiatan ini, sering dirasakan dan disaksikan bersama oleh kita semua. Misalnya, banjir, tanah longsor, lahan kritis dan kesuburan lahan pertanian merosot tajam. Akan tetapi, selain dampak negatif kegiatan ini mempunyai dampak positif yang sangat nyata dan bersifat instant. Misalnya, income atau pendapatan rumah tangga. Oleh karena itu, hasil usaha penanggulangan kegiatan ini seperti membuang garam ke laut.
Bagi masyarakat, kegiatan illegal logging tidak semata-mata hanya mengambil kayu pohon yang ditebang, melainkan membuka lahan bekas pohon tersebut untuk bercocok tanam bahkan untuk tempat tinggal. Hal ini tidak hanya dilakukan oleh sekelompok penduduk saja, melainkan masing-masing anggota dari sekelompok peduduk tersebut. Bisa dibayangkan berapa ribu hektar hutan yang habis bila hal ini dilakukan tidak hanya oleh sekelompok penduduk.
Menurut data olahan Tempo (22 Juli 2007), sejak tahun 2001 hingga 2006 jumlah penebangan illegal berkisar antara 19 hingga 27 juta meter kubik per tahun, atau rata-rata 23 juta meter kubik per tahun dalam 5 tahun terakhir. Angka tersebut jika dianalogikan dengan luas hutan yang ditebang mencapai 27 kilometer persegi setiap tahunnya, setara dengan 40 kali luas Jakarta. Negarapun dirugikan hingga Rp 45 trilyun per tahun.
Sesungguhnya, usaha penanggulangan penebangan liar telah dilaksanakan, dana telah dikucurkan dan program telah pula dijalankan. Bahkan masalah illegal logging ini merupakan salah satu prioritas Departemen Kehutanan di era Kabinet Indonesia Bersatu. Ini mengindikasikan, pemerintah telah mempunyai political will yang baik dan serius untuk mengatasi penebangan liar ini. Pemerintah telah lama menyoroti keadaan tersebut dengan mengeluarkan undang-undang untuk menanganinya. Tapi seolah-olah undang-undang tersebut vakum di mata masyarakat. Seperti SK Menteri Pertanian no.268/KPTS/Ilmu/8/1981 yang mengatur tentang penatagunaan lahan, hanya sebagai jawaban dari keresahan tentang lahan pertanian berpindah yang sering dilakukan para pertani buruh.
Tingkat aktivitas illegal logging dipengaruhi oleh tingkat penegakan hukum, kesadaran hukum, dan kesejahteraan masyarakat. Dengan asumsi jika aparat penegak hukum mampu meningkatkan tindakan preventif dan represif, kesadaran hukum masyarakat dapat ditingkatkan, serta kesejahteraan masyarakat yang bekerja di sektor illegal logging maupun yang tinggal disekitar kawasan hutan dapat ditingkatkan, maka aktivitas illegal logging akan dapat ditekan/dikurangi.
Pertambahan penduduk dunia antara lain berimplikasi pada meningaktnya kebutuhan akan lahan, baik untuk pemukiman maupun untuk sarana dan prasarananya. Hal ini yang memicu masyarakat melakukan illegal logging. masyarakat sebenarnya tidak ingin menebang pohon karena hal itu pekerjaan yang sangat berat jika mereka mempunyai kesempatan untuk mengorupsi, berkolusi dan bernepotisme. Atau minimal, mempunyai pekerjaan dengan penghasilan yang dapat menghidupi dan membiayai pendidikan anak-anak mereka. Tapi sayang, akses yang paling dekat dengan mereka hanyalah sumberdaya hutan.
Jika upaya penanggulangan illegal logging masih seperti sekarang, maka lebih baik diskusi atau seminar tentang masalah ini tidak perlu dilaksanakan lagi. Dan apabila kegiatan illegal logging dihentikan diduga akan menimbulkan dampak sosial yang cukup besar.
Dapat disimpulkan, kemiskinanlah penyebab maraknya kegiatan illegal logging. Oleh sebab itu, agar penanggulangannya tidak berdampak sosial yang serius, meningkatkan kesejahteraan masyarakat terlebih dahulu harus menjadi prioritas. Upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat ini merupakan kewajiban kepala dan wakil kepala daerah, sebagaimana dituangkan dalam UU 32/2004. Salah satu usaha yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan adalah pemberdayaan masyarakat.
Faktor-faktor yang menyebabkan aktivitas illegal logging sulit diberantas dan cenderung meningkat adalah masih Iemahnya penegakan hukum, yang disebabkan oleh terbatasnya jumlah aparat penegak hukum. Ujung tombak kegiatan penebangan liar ini adalah masyarakat sekitar hutan dan atau di luar hutan yang tidak mempunyai pekerjaan tetap serta kondisi sosial ekonomi mereka sebagian besar relatif masih rendah.
Agar upaya penanggulangan kegiatan illegal logging lebih efisien, idealnya yang ditangkap adalah kayu yang sudah berada di atas truk, ponton, rakit dan atau kapal, yang sudah jauh dari masyarakat. Kalau yang ditangkap seperti itu, maka diyakini tidak menyakiti masyarakat secara langsung.
Sekarang ini, hal yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan adalah mengenai Global warming. Ketakutan masyarakat luas akan semakin bertambahnya panas di bumi ini yang disebabkan karena menipisnya lapisan ozon. Banyak sekali penyebab bertambah parahnya global warming, salah satu penyebab terbesar adalah keadaan hutan yang semakin menggundul. Mengingat bahwa hutan dunia adalah satu-satunya penghasil oksigen terbesar di dunia.
Kebakaran hutan yang sering terjadi di Indonesia di tanah Kalimantan, termasuk penyebab berkurangnya luas hutan dunia. Pengambilan hasil hutan yang berlebih, seperti penebangan pohon tidak tebang pilih memperparah kejadian ini. Anjuran untuk setelah tebang menanam bibit pohon dengan perbanding 1:1000, sepertinya hanya sebagai kecapan para pengusaha kayu. Di banyak area, tanaman yang tumbuh kembali sedikit sekali karena tanah kehilangan kesuburannya ketika diubah untuk kegunaan yang lain, seperti untuk lahan pertanian atau pembangunan rumah tinggal. Bahkan yang lebih parah lagi adalah bila masyarakat setempat ikut-ikutan tidak bekerjasama menjaga keutuhan hutan. Terkadang masyarakat setempat berpikiran bahwa hutan itu milik mereka, sehingga terjadi penebangan tanpa izin pemerintah. Hal inilah yang disebut illegal logging.
Kasus ini di Indonesia bukanlah isu baru, ia telah berlangsung sejak masa Orde Baru. Illegal logging adalah sebuah bentuk aktivitas manusia dalam mengeksploitasi sumberdaya hutan di luar sistem pengelolaan hutan lestari yang dilakukan oleh orang atau kelompok tertentu secara sistematis baik dalam sebuah jaringan maupun cara-cara lain untuk kepentingan perorangan atau kelompok dengan cara illegal.
Illegal logging atau penebangan liar, yang di kepolisian dikenal dengan istilah tindak pidana bidang kehutanan, merupakan suatu aktivitas penebangan hutan tanpa izin atau tidak sesuai izin yang sah di dalam areal yang telah dibebani hak. Dampak buruk dari kegiatan ini, sering dirasakan dan disaksikan bersama oleh kita semua. Misalnya, banjir, tanah longsor, lahan kritis dan kesuburan lahan pertanian merosot tajam. Akan tetapi, selain dampak negatif kegiatan ini mempunyai dampak positif yang sangat nyata dan bersifat instant. Misalnya, income atau pendapatan rumah tangga. Oleh karena itu, hasil usaha penanggulangan kegiatan ini seperti membuang garam ke laut.
Bagi masyarakat, kegiatan illegal logging tidak semata-mata hanya mengambil kayu pohon yang ditebang, melainkan membuka lahan bekas pohon tersebut untuk bercocok tanam bahkan untuk tempat tinggal. Hal ini tidak hanya dilakukan oleh sekelompok penduduk saja, melainkan masing-masing anggota dari sekelompok peduduk tersebut. Bisa dibayangkan berapa ribu hektar hutan yang habis bila hal ini dilakukan tidak hanya oleh sekelompok penduduk.
Menurut data olahan Tempo (22 Juli 2007), sejak tahun 2001 hingga 2006 jumlah penebangan illegal berkisar antara 19 hingga 27 juta meter kubik per tahun, atau rata-rata 23 juta meter kubik per tahun dalam 5 tahun terakhir. Angka tersebut jika dianalogikan dengan luas hutan yang ditebang mencapai 27 kilometer persegi setiap tahunnya, setara dengan 40 kali luas Jakarta. Negarapun dirugikan hingga Rp 45 trilyun per tahun.
Sesungguhnya, usaha penanggulangan penebangan liar telah dilaksanakan, dana telah dikucurkan dan program telah pula dijalankan. Bahkan masalah illegal logging ini merupakan salah satu prioritas Departemen Kehutanan di era Kabinet Indonesia Bersatu. Ini mengindikasikan, pemerintah telah mempunyai political will yang baik dan serius untuk mengatasi penebangan liar ini. Pemerintah telah lama menyoroti keadaan tersebut dengan mengeluarkan undang-undang untuk menanganinya. Tapi seolah-olah undang-undang tersebut vakum di mata masyarakat. Seperti SK Menteri Pertanian no.268/KPTS/Ilmu/8/1981 yang mengatur tentang penatagunaan lahan, hanya sebagai jawaban dari keresahan tentang lahan pertanian berpindah yang sering dilakukan para pertani buruh.
Tingkat aktivitas illegal logging dipengaruhi oleh tingkat penegakan hukum, kesadaran hukum, dan kesejahteraan masyarakat. Dengan asumsi jika aparat penegak hukum mampu meningkatkan tindakan preventif dan represif, kesadaran hukum masyarakat dapat ditingkatkan, serta kesejahteraan masyarakat yang bekerja di sektor illegal logging maupun yang tinggal disekitar kawasan hutan dapat ditingkatkan, maka aktivitas illegal logging akan dapat ditekan/dikurangi.
Pertambahan penduduk dunia antara lain berimplikasi pada meningaktnya kebutuhan akan lahan, baik untuk pemukiman maupun untuk sarana dan prasarananya. Hal ini yang memicu masyarakat melakukan illegal logging. masyarakat sebenarnya tidak ingin menebang pohon karena hal itu pekerjaan yang sangat berat jika mereka mempunyai kesempatan untuk mengorupsi, berkolusi dan bernepotisme. Atau minimal, mempunyai pekerjaan dengan penghasilan yang dapat menghidupi dan membiayai pendidikan anak-anak mereka. Tapi sayang, akses yang paling dekat dengan mereka hanyalah sumberdaya hutan.
Jika upaya penanggulangan illegal logging masih seperti sekarang, maka lebih baik diskusi atau seminar tentang masalah ini tidak perlu dilaksanakan lagi. Dan apabila kegiatan illegal logging dihentikan diduga akan menimbulkan dampak sosial yang cukup besar.
Dapat disimpulkan, kemiskinanlah penyebab maraknya kegiatan illegal logging. Oleh sebab itu, agar penanggulangannya tidak berdampak sosial yang serius, meningkatkan kesejahteraan masyarakat terlebih dahulu harus menjadi prioritas. Upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat ini merupakan kewajiban kepala dan wakil kepala daerah, sebagaimana dituangkan dalam UU 32/2004. Salah satu usaha yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan adalah pemberdayaan masyarakat.
Faktor-faktor yang menyebabkan aktivitas illegal logging sulit diberantas dan cenderung meningkat adalah masih Iemahnya penegakan hukum, yang disebabkan oleh terbatasnya jumlah aparat penegak hukum. Ujung tombak kegiatan penebangan liar ini adalah masyarakat sekitar hutan dan atau di luar hutan yang tidak mempunyai pekerjaan tetap serta kondisi sosial ekonomi mereka sebagian besar relatif masih rendah.
Agar upaya penanggulangan kegiatan illegal logging lebih efisien, idealnya yang ditangkap adalah kayu yang sudah berada di atas truk, ponton, rakit dan atau kapal, yang sudah jauh dari masyarakat. Kalau yang ditangkap seperti itu, maka diyakini tidak menyakiti masyarakat secara langsung.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar